Bagaimana struktur industri perdagangan berjangka ? |
Sebagaimana halnya industri perdagangan berjangka internasional pada umumnya struktur industri perdagangan berjangka di Indonesia yang terdiri dari lembaga-lembaga terdiri dari kelembagaan inti dan kelembagaan pendukung.
Kelembagaan inti :
- Badan Pengawas (Regulator) : adalah suatu lembaga independen (biasanya instansi pemerintah) dengan tugas utama melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pelaksanaan PBK agar berjalan tertib, aman, efektif, dan efisien, serta terjaminnya perlindungan Nasabah/masyarakat.
- Bursa Berjangka : adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka
- Lembaga Kliring Berjangka : adalah suatu Badan usaha yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan penjaminan pelaksanaan perdagangan.
- Pialang Berjangka : adalah suatu perusahaan yang menerima order (amanat) Nasabah untuk melakukan penjualan atau pembelian di Bursa Berjangka, dan untuk itu pialang berjangka mendapatkan fee atas jasa yang diberikannya kepada Nasabah.
- Pedagang Berjangka, : adalah perseorangan atau perusahaan yang melakukan transaksi perdagangan berjangka hanya untuk kepentingan sendiri atau kelompok perusahaannya.
Kelembagaan pendukung :
- Penasihat Berjangka, adalah perseorangan atau perusahaan yang berwenang menyediakan data/informasi dari hasil analisis yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat/Nasabah untuk mengambil keputusan dalam kegiatan PBK, dan atas jasanya tersebut, Penasihat Berjangka mendapatkan fee tertentu.
- Pengelola Sentra Dana Berjangka : adalah perusahaan yang dibentuk untuk menghimpun dana para Nasabah yang bermodal kecil agar dapat melakukan transaksi perdagangan berjangka, melalui penjualan sertifikat.
Sumber : Bappebti.go.id
0 komentar:
Posting Komentar