468x60 Ads


Komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka pada umumnya?

Komoditi yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka, berdasarkan UU No. 32 tahun 1997 harus ditetapkan oleh Keputusan Presiden, kecuali untuk kegiatan penyaluran amanat luar negeri. Berdasarkan 3 Keppres yang telah diterbitkan (No. 12 Tahun 1999, No. 73 tahun 2000, dan No. 119 Tahun 2001, telah ditetapkan 22 komoditi, yaitu : kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, batubara, timah, pulp & paper, benang, semen, dan pupuk. Tentu saja, cakupan komoditi masih dapat diperluas bergantung pada kajian dan memang dibutuhkan oleh dunia usaha, karena bursa didirikan untuk kepentingan dunia usaha. Berdasarkan perkembangan perdagangan berjangka di dunia, pada awalnya komoditi-komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa adalah kontrak-kontrak dari produk-produk primer seperti produk pertanian, pertambangan, industri dan lain-lain. Tetapi dalam perkembangannya, komoditi yang kontraknya diperdagangkan di bursa berjangka sangat luas, mencakup berbagai produk/asset, termasuk produk finansial (suku bunga, saham, indeks, obligasi) dan bahkan produk lain seperti energi listrik, iklim.

0 komentar:

Posting Komentar